Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c.
Definisi PB UMKU. PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
IrLZG. 154 295 192 352 230 325 464 323 175
cara daftar pb umku